Minggu, 28 Agustus 2011

MUTIARA PANCASILA PADA SILA PERTAMA



  1.   Ketuhanan Yang Maha Esa

  •   Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  •   Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  •   Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  •   Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  •   Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
  • menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  •   Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing
  •   Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Pemahaman dan Pelanggaran terhadap Pancasila saat ini

  1.   Artinya Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila adalah ideologi beragama.
  2.   Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong menolong. Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda adat istiadat.
  3.    Hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas.
  4.   Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa Indonesia. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.
  5.   Agama yang diakui di Indonesia ada 5, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu.
  6.   Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.

KEBEBASAN BERAGAMA MENURUT PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa”, mengisyaratkan:Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan kepercayaan dan agamanya masing-masing,Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, karena agama dan kepercayaan adalah hal yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai Khaliqnya. Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 dan 29  dimana Negara kita menjamin kebebasan beragama, dinyatakan : Pasal 28 E:  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaannya, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.   Sedangkan dalam pasal 29 UUD 45 Bab XI, Agama dinyatakan :  Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.   Pasal ini merupakan jaminan negara atas kebebasan beragama di NKRI Setiap penduduk  berhak dan bebas memeluk serta beribadah, dan beramal sesuai dengan agama, keyakinan dan kepercayaannya, Hal ini dikuatkan lagi dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak hak Sipil dan  Politik  sebagai  alat perlindungan secara universal.      Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia oleh  Perserikatan Bangsa-Bangsa/United Nations pasal 18 :   Pasal.18 Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan  kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan  mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di  muka umum maupun sendiri.   Undang-Undang Undang-Undang HAM 1999, UURI No.30 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA : Pasal 22Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu   Baik agama Islam maupun perundang-undangan di Indonesia memandang bahwa bebebasan memeluk suatu keyakinan agama dibutuhkan bagi pemenuhan kebutuhan spiritual setiap orang yang mempercayai suatu agama. Kebebasan itu sendiri, yang merupakan ranah intelektual manusia, bukanlah sebuah bentuk kejahatan. Sesuatu baru dapat dinyatakan sebuah kejahatan manakala dalam implementasinya ia mengambil bentuk ancaman, pemaksaan, bahkan membahayakan keselamatan orang. Jadi jelas bahwa kejahatan bertalian dengan perbuatan, bukan bertalian dengan fikiran, keyakinan dan kepercayaan.