Minggu, 28 Agustus 2011
KEBEBASAN BERAGAMA MENURUT PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa”, mengisyaratkan:Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan kepercayaan dan agamanya masing-masing,Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, karena agama dan kepercayaan adalah hal yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai Khaliqnya. Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 dan 29 dimana Negara kita menjamin kebebasan beragama, dinyatakan : Pasal 28 E: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaannya, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Sedangkan dalam pasal 29 UUD 45 Bab XI, Agama dinyatakan : Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal ini merupakan jaminan negara atas kebebasan beragama di NKRI Setiap penduduk berhak dan bebas memeluk serta beribadah, dan beramal sesuai dengan agama, keyakinan dan kepercayaannya, Hal ini dikuatkan lagi dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak hak Sipil dan Politik sebagai alat perlindungan secara universal. Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa/United Nations pasal 18 : Pasal.18 Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri. Undang-Undang Undang-Undang HAM 1999, UURI No.30 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA : Pasal 22Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu Baik agama Islam maupun perundang-undangan di Indonesia memandang bahwa bebebasan memeluk suatu keyakinan agama dibutuhkan bagi pemenuhan kebutuhan spiritual setiap orang yang mempercayai suatu agama. Kebebasan itu sendiri, yang merupakan ranah intelektual manusia, bukanlah sebuah bentuk kejahatan. Sesuatu baru dapat dinyatakan sebuah kejahatan manakala dalam implementasinya ia mengambil bentuk ancaman, pemaksaan, bahkan membahayakan keselamatan orang. Jadi jelas bahwa kejahatan bertalian dengan perbuatan, bukan bertalian dengan fikiran, keyakinan dan kepercayaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar