1.Ketuhanan Yang Maha Esa
- § Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- § Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- § Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- § Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- § Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
- menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- § Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
- menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- § Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing
- § Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- § Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- § Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- § Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- § Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- § Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- § Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- § Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- § Berani membela kebenaran dan keadilan.
- § Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- § Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
- § Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- § Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- § Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- § Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- § Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- § Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- § Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- § Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
- § Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- § Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- § Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- § Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- § Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- § Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- § Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- § Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- § Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- § Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- § Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- § Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- § Menghormati hak orang lain.
- § Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- § Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
- § Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- § Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- § Suka bekerja keras.
- § Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- § Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.